" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah jatuh talak ketika ucap saat marah ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " langsung saja ust . saya ada masalah dalam keluarga . karena konflik dan tengkar yang jadi antara saya dan isteri , tiap marah isteri selalu minta talak . pada awal saya tidak duli , namun saya kadang emosi dan marah , sehingga pernah saya kata cara tegas dan jelas , bahwa saya telah talak . namun kemudian saya isteri malah menang karena rasa telah cerai , sehingga akhir saya pun kasihan , dan saya rasa tidak ingin tinggal isteri saya . " , " bagaimana hukum yang demikian , apakah sah telah jatuh talak itu ? walaupun misal kita ucap karena dorong emosi . apakah kalau sah arti untuk rujuk lagi kita harus baharu nikah kembali ? " , " mohon jawab ustadz . saya sangat harap . terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 5 may 2013 20 : 15  " , "  9 . 763 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " langsung saja ust . saya ada masalah dalam keluarga . karena konflik dan tengkar yang jadi antara saya dan isteri , tiap marah isteri selalu minta talak . pada awal saya tidak duli , namun saya kadang emosi dan marah , sehingga pernah saya kata cara tegas dan jelas , bahwa saya telah talak . namun kemudian saya isteri malah menang karena rasa telah cerai , sehingga akhir saya pun kasihan , dan saya rasa tidak ingin tinggal isteri saya . " , " bagaimana hukum yang demikian , apakah sah telah jatuh talak itu ? walaupun misal kita ucap karena dorong emosi . apakah kalau sah arti untuk rujuk lagi kita harus baharu nikah kembali ? " , " mohon jawab ustadz . saya sangat harap . terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " ketika anda kata dengan tegas dan jelas bahwa anda telah cerai isteri anda , maka di mata allah swt tidak ada lagi tempat untuk elak . bahkan meski benar saat ucap , anda sama sekali tidak niat untuk talak . atau hanya dar geretak atau karena emosi saat . " , " namun di sisi allah swt , ucap anda telah catat bagai talak yang sifat resmi , sah dan kuat hukum tetap . anda tidak bisa lagi cabut , ubah atau pun ralat lagi . sekali anda ucap , maka jatuh talak satu anda kepada isteri anda . " , " demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri . khusus ketika lafdz talak itu ucap cara sharih ( tegas dan jelas ) . " , " lain hal bila lafadz itu ucap tanpa tegas , maka kembali kepada niat atau kepada biasa yang laku . seperti ucap orang suami kepada isterinya ,  " pulang kamu ke rumah orang tua .  " ucap ini belum langsung jatuh talak , kecuali kait dengan niat suami saat ucap . bila niat talak , atau biasa ( ' " , " ) yang laku di komunitas arti talak , jatuh talak satu . tapi bila niat atau " , " - nya bukan talak , maka tidak jatuh talak . " , " tapi anda tidak usah alu risau dulu , sebab anda dua punya cadang talak tiga kali . bila sudah anda jatuh satu kali , anda benar masih punya dua lagi yang sisa . " , " untuk belum habis masa ' iddah isteri anda , segera rujuk kembali . cara tidak perlu dengan meni ulang . meni ulang hanya bila telah expire masa ' iddahnya . namun bila masa ' iddah masih ada , cukup rujuk saja . dan hubung suami isteri anda dua jalin kembali . " , " cara cukup dengan niat di dalam hati . tidak wajib ucap bahkan tidak perlu datang ke adil agama . bahkan anda anda sentuh dan gaul begitu saja isteri anda , cukup tindak itu bagai rujuk . " , " asal anda laku belum habis masa ' iddahnya . lama masa iddah bagi orang wanita yang talak suami adalah 3 kali masa suci dari haidh . bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs . al - baqarah : 228 ) " , " misal anda talak isteri anda pada saat dia sedang suci dari haidh , maka masa ' iddahnya habis bila isteri anda kemudian dapat haidh , lalu suci lalu dapat haidh lagi lalu suci lagi . begitu suci dari haidh yang tiga , habis sudah masa iddahnya . " , " bila anda ingin rujuk , paksa harus dengan nikah dari mula . dengan 2 saksi , mahar , wali dan tentu ijab kabul . tapi sisa talak yang anda milik tetap kurang , jadi tinggal 2 saja . dalam hal ini tidak ada beda , apakah anda rujuk belum atau sudah selesai iddah , anda hilang satu talak . " , " masih sisa dua talak lagi yang harus anda jaga baik - baik . sebab bila sampai anda jatuh sekali lagi , lalu rujuk , tinggal satu . kalau yang tinggal satu jatuh lagi , habis sempat anda dua untuk jadi suami isteri . bahkan untuk yang tiga kali , sudah tidak ada lagi masa iddah yang lama tiga kali masa suci . saat itu juga anda benar - benar putus total dengan isteri tanpa ada mungkin kembali lagi lama . ingat , lama . " , " kecuali . " , " kecuali bila isteri anda meni dengan laki - laki lain dengan niat untuk meni lama - lama . bukan niat dengan niat main - main atau dar halal kembali kepada anda . " , " lama suami yang baru itu tidak cerai , maka mustahil bagi anda untuk bisa kembali lagi kepada . "
